PEMILU YANG PERNAH ADA DI INDONESIA

PEMILU DI REPUBLIK INDONESIA

Ini merupak pemilu Indonesia yag pertama dlm sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 thn. Kalau dikatakan pemilu Indonesia merupakan syarat minimal bagi ada demokrasi, apakah berarti selama 10 thn itu Indonesia benar-benar tak demokratis? tak mudah juga menjawab pertaan tersebut.
Yang jelas, sebetul sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan dipro-klamasikan oleh Soekarno & Hatta pd 17 Agustus 1945, pemerintah waktu itu sudah metakan keinginan untuk bisa menyele-nggarakan Pemilu Indonesia pada awal thn 1946. Hal itu dicantumkan dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan par-tai-partai politik. Maklumat tersebut menyebutkan, pemilu Indonesia untuk memilih anggota DPR & MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946. Kalau kemudian terta pemilu Indonesia pertama tersebut baru terselenggara hampir sepuluh tahun setelah kemudian tentu bukan tanpa sebab.
Tetapi, berbeda dengan tujuan yang dimaksudkan oleh Maklumat X, pemilu Indonesia 1955 dilakukan dua kali. yang pertama, pada 29 September 1955 untuk memlih anggota-anggota DPR. yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante. Dalam Maklumat X ha disebutkan bahwa pemilu Indonesia yang akan diadakan Januari 1946 ialah untuk memilih angota DPR & MPR, tak ada Konstituante.
Keterlambatan & “penyimpangan” tersebut bukan tanpa sebab pula. Ada kendala yang bersumber dari dalam negeri & ada pula yang berasal dari faktor luar negeri. Sumber penyebab dari dalam antara lain ketaksiapan pemerintah menyelenggarakan pemilu, baik karena belum tersedia perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu Indonesia maupun akibat rendah stabilitas keamanan negara. & yang tak kalah penting, penyebab dari dalam itu ialah sikap pemerintah yang enggan menyelenggarakan perkisaran (sirkulasi) kekuasaan secara teratur & kompetitif. Penyebab dari luar antara lain serbuan kekuatan asing yang mengharuskan negara ini terlibat peperangan.
 Tak terlaksana pemilu Indonesia pertama pada bulan Januari 1946 seperti yang diamanatkan oleh Maklumat 3 Nopember 1945, paling tak disebabkan 2 (dua) hal :  
1. Belum siap pemerintah baru, termasuk dalam penyusunan perangkat UU Pemilu;
2. Belum stabil kondisi keamanan negara akibat konflik internal antar kekuatan politik yang ada pada waktu itu, apalagi pada saat yg sama gangguan dari luar juga masih mengancam. Dengan kata lain para pemimpin lebih disibukkan oleh urusan konsolidasi. 
Namun, taklah berarti bahwa selama masa konsolidasi kekuatan bangsa & perjuangan mengusir penjajah itu, pemerintah kemudian tak berniat untuk menyelenggarakan pemilu. Ada indikasi kuat bahwa pemerintah keinginan politik untuk menyelenggarakan pemilu. Misal ialah dibentuk UU No. UU No 27 thn 1948 tentang Pemilu, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 tentang Pemilu. Di dlm UU No 12/1949 diamanatkan bahwa pemilihan umum yang akan dilakukan ialah bertingkat (tak langsung). Sifat pemilihan tak langsung ini didasarkan padaa alasan bahwa mayoritas warganegara Indonesia pada waktu itu masih buta huruf, sehingga kalau pemilihan langsung dikhawatirkan akan bak terjadi distorsi.
Kemudian pada paroh kedua thn 1950, ketika Mohammad Natsir dari Masyumi menjadi Perdana Menteri, pemerintah memutuskan untuk menjadikan pemilu sebagai program kabinet. Sejak itu pembahasan UU pemilu Indonesia mulai dilakukan lagi, yg dilakukan oleh Panitia Sahardjo dari Kantor Panitia Pemilihan Pusat sebelum kemudian dilanjutkan ke parlemen. Pada waktu itu Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, stlsejak 1949 menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS).
Setelah Kabinet Natsir jatuh 6 bulan kemudian, pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan oleh pemerintahan Sukiman Wirjosandjojo, juga dari Masyumi. Pemerintah ketika itu berupaya menyelenggarakan pemilu Indonesia karena pasal 57 UUDS 1950 metakan bahwa anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.  
Tetapi pemerintah Sukiman juga tak berhasil menuntaskan pembahasan undang-undang pemilu Indonesia tersebut. Selanjut UU ini baru selesai dibahas oleh parlemen pada masa pemerintahan Wilopo dari PNI pada tahun 1953. Maka lahirlah UU No. 7 tahun 1953 tentang Pemilu. UU inilah yang menjadi payung hukum pemilu Indonesia 1955 yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas & rahasia. Dengan demikian UU No. 27 thn 1948 tentang Pemilu yang diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 yang mengadopsi pemilihan bertingkat (tak langsung) bagi anggota DPR tak berlaku lagi.
Patut dicatat & dibanggakan bahwa pemilu Indonesia yang pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur & adil serta sangat demokratis. pemilu Indonesia 1955 bahkan mendapat pujian dr berbagai pihak, termasuk dr negara-negara asing. pemilu Indonesia ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik & lebih dari seratus daftar kumpulan & calon perorangan.
yang menarik dr pemilu Indonesia 1955 ialah tinggi kesadaran berkom-petisi scr sehat. Misal, meski yang menjadi calon anggota DPR ialah perdana menteri & menteri yang sedang memerintah, mereka tak menggunakan fasilitas negara & otoritas kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partai. Karena itu sosok pejabat negara tak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan & akan memenangkan pemilu Indonesia dengan segala cara. Karena pemilu Indonesia kali ini dilakukan untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR & memilih anggota Dewan Kons-tituante, maka hasil pun perlu dipaparkan semua.
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta
atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
 Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Pemilu 1955
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Pemilihan Umum Anggota DPR dan Konstituante Indonesia 1955
Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu 1955, dan dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
  • Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,
  • Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Pemilu 1971
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1971
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 3 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 9 Partai politik dan 1 organisasi masyarakat.
Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.
Pemilu 1977-1997
Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru". Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.

Pemilu 1999
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1999
Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.
Walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen), yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.
Pemilu 2004
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Indonesia 2004
Pada Pemilu 2004, selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota DPD, suatu lembaga perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah.
Pemilu 2009
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Indonesia 2009
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) pertama kali diadakan dalam Pemilu 2004.
Pemilu 2004
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2004
Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka. Pemenang Pilpres 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua digunakan untuk memilih presiden yang diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla.
Pergantian kekuasaan berlangsung mulus dan merupakan sejarah bagi Indonesia yang belum pernah mengalami pergantian kekuasaan tanpa huru-hara. Satu-satunya cacat pada pergantian kekuasaan ini adalah tidak hadirnya Megawati pada upacara pelantikan Yudhoyono sebagai presiden.
Pemilu 2009
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2009
Pilpres 2009 diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.
Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) menjadi bagian dari rezim pemilu sejak 2007. Pilkada pertama di Indonesia adalah Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara pada 1 Juni 2005.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PSIKOLINGUISTIK   PENGERTIAN Secara etimologis, istilah psikolingustik berasal dari dua kata yaitu, Psikologi dan Linguistik. Kedua kata...